Health

Menkes Tegaskan 120 Ribu Pasien Penyakit Kronis PBI JK Tetap Dapat Layanan

Jakarta (KABARIN) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan sekitar 120 ribu pasien dengan penyakit kronis tetap mendapatkan layanan medis meski status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan mereka sempat nonaktif akibat pembaruan data.

Hal itu disampaikan Budi dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu. Ia menegaskan Kementerian Kesehatan sudah mengirim surat ke berbagai rumah sakit agar pelayanan terhadap para pasien tersebut tidak dihentikan.

Pasien yang terdampak ini bukan kasus ringan. Banyak di antaranya membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, pengobatan stroke dan jantung, kemoterapi, hingga transfusi darah untuk penderita talasemia. Menurut Budi, jika layanan sampai terputus, risikonya bisa sangat fatal.

"Kami di Kementerian Kesehatan saya rasa sama seperti Komisi IX, fokus kita, kita tidak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko ini berhenti sehari pun ya. Sehari pun," kata Budi.

Ia menjelaskan, penonaktifan PBI JK terjadi karena perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Dalam pembaruan itu, sebagian pasien masuk ke kelompok ekonomi desil 6 sampai 10 yang dianggap lebih mampu, sehingga status bantuannya otomatis dicabut.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar segera menerbitkan surat keputusan khusus. Tujuannya agar 120 ribu pasien tersebut bisa kembali aktif sebagai peserta PBI dan rumah sakit tidak ragu memberikan pelayanan.

"Nah, 120 ribu pasien-pasien (penyakit) katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial," ujar Budi.

Selama masa reaktivasi tiga bulan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap data sekitar 11 juta peserta PBI JK yang saat ini nonaktif. Proses ini melibatkan BPJS Kesehatan, BPS, Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah.

Menurut Budi, langkah ini penting agar bantuan PBI benar-benar tepat sasaran. Saat ini kuota PBI JK mencapai 96,8 juta orang, namun masih ditemukan peserta dari kelompok ekonomi tertinggi atau desil 10 yang tercatat sebagai penerima bantuan.

Ia menyebut masa tiga bulan akan digunakan untuk evaluasi dan edukasi, termasuk mendorong masyarakat yang sebenarnya mampu untuk keluar dari PBI agar kuotanya bisa diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Dari sisi anggaran, biaya reaktivasi PBI untuk 120 ribu pasien diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan. Menurut Budi, angka itu relatif kecil dibanding risiko besar yang bisa terjadi jika pasien kronis terlambat mendapatkan perawatan.

Ia menegaskan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama pemerintah, sehingga layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan administrasi data.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: